Gresik , Lintasindonesia -, Menanggapi banyaknya laporan masyarakat dan ormas, Polda Jatim bergerak cepat menyelidiki imformasi adanya timbunan solar di daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Alhasil, ditemukan timbunan solar subsidi milik mafia solar bernama Pendik, dukun dengan modus oper – operan. Pendik di perintah oleh mafia besar Pasuruan ber-inisial H.wahid untuk membeli solar di SPBU wilayah Kabupaten Gresik, tepatnya SPBU Bunder, SPBU Dukun, dan SPBU Kedanyang dengan menggunakan truk tronton, truk bak carter, dan box carter yang sudah dimodifikasi berisikan tangki modif dan kempu berisikan puluhan ribu liter solar subsidi. Kemudian solar tersebut diambil oleh tangki biru putih bertuliskan PT LDE (Lautan Dewa Energi), yang mana tangki tersebut sebelumnya adalah milik PT MCN (Mitra Central Niaga) kemudian meminjam bendera PT, Lautan Dewa Energi.
Karena disinyalir PT. MCN vakum alias berhenti, kemudian menjelma menjadi PT. Lautan Dewa Energi untuk pendistribusian solar subsidi keindustri dan perkapalan dengan harga non subsidi.
Ketika dikonfirmasi ke berbagai pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan solar Subsidi dari Kabupaten Gresik ke Pasuruan, dalangnya tetap sama yaitu pemain lama H.Wahid yang bukan rahasia umum sudah atensi ke berbagai APH ( Aparat Penegak Hukum)
Disisi lain, pihak media dan masyarakat menunggu hasil gelar perkara Polda Jatim.
Akankah kasus ini akan dikembangkan serta mendapat tersangka baru, yaitu pemilik tangki dan dari pihak PT penyaluran barang tersebut, atau akankah di peti es kan ?.
“Sesuai undang undan migas tahun 2001 seharusnya para pelaku ini dapat ditindak dengan ancaman 6 (enam tahun) penjara dan denda 60 miliar rupiah” , pungkas Zen. Bersambung…. (red.tim)
0 Komentar