SURABAYA, sekilasindonesia.net – Sat Lantas Polrestabes Surabaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Selasa, 10 Desember 2024, SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu:
- Parkiran Gereja GKI Prenggolan
- Halaman Parkir Belakang Kecamatan Mulyorejo
Layanan di kedua titik ini dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat dan Ketentuan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku untuk WNI, atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari biro psikologi.
- SIM lama (untuk perpanjangan).
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk pengalihan golongan SIM).
- Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Biaya Administrasi
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Penting untuk Diperhatikan
- Pengurusan SIM dapat dilakukan mulai H-7 sebelum masa aktif habis.
- Jika masa berlaku SIM telah lewat, SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM baru.
- Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tertib dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan. (Red.Tim)
0 Komentar